Pada artikel ini saya tidak akan memberikan pengertian ginjal, calo, dan hukum, karena pasti anda semua sudah tau.
Sebelumnya.
Coba anda pikir, dan kemudian jawab pertanyaan saya.
Kenapa calo ginjal dihukum dan masuk penjara?
Nggak bisa jawab?
Ini dia jawabannya:
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Masih nggak paham ya? Intinya, siapa saja yang telah melanggar peraturan harus dihukum.
Mungkin anda ada yang bertanya:
Lha itu sudah ada hukumnya, terus apanya yang lucu? Jelas-jelas menyatakan bahwa jual beli organ dalam termasuk ginjal menyalahi aturan. Admin harus jeli dong buat artikel, masa iya mau buat-buat peraturan sendiri.
Ha..ha..ha
Admin malah lebih jeli melihat peraturan tersebut bukan berdasarkan apa yang tertera melainkan dari logika dan nurani. Percuma dong, punya otak tapi nggak dipakai. Percuma dong, punya hati tapi nggak manusiawi.
Begini. Kita umpamakan saja bahwa bisnis ginjal diganti dengan bisnis sayuran.
Proses jual beli bisnis sayuran:
1. Petani sekaligus penjual - Pembeli sayur
atau,
2. Petani - Penjual di pasar - Pembeli sayur
atau,
3. Petani - Calo - Calo - Pembeli sayur
atau,
4. Petani - Calo - Calo - Penjual di pasar - Pembeli sayur
Masih belum paham?
Kalau saya tanyakan kepada anda, apakah menjalankan sebuah bisnis adalah kesalahan?
Salah, kalau menjual dan membeli barang haram. Benar jika itu bukan barang haram.
Terus, barang haram itu apa?
Yang tidak halal, LOL, barang haram adalah barang yang menyalahi aturan yang berlaku sesuai dengan hukum agama dan negara.
Oke, itu benar. Tapi, kenapa hanya satu pihak yang disalahkan dalam proses jual beli ginjal?
Karena .......
Bingung? Sudah, nggak perlu terlalu dipikirkan. Tidak akan terjawab.
Nah, alasan tidak terjawab itulah yang menjadi landasan saya membuat postingan ini.
Kenapa hanya Calo nya saja yang kena hukuman? Pihak pembeli dan yang donor kenapa tidak dihukum juga, padahal mereka juga termasuk pelaku transaksi?
Padahal kita sudah tau bahwa proses jual beli sendiri terkait dengan adanya penjual dan pembeli. Sedangkan barang yang diperjualbelikan pasti ada seseorang atau kelompok yang menyediakan sebagai pemasok.
Lalu, apakah peraturan tersebut perlu direvisi?
Jangan, itu sudah benar. Karena hukum penjualan dan pembelian organ tubuh juga telah disampaikan oleh ALLAH SWT dalam Al Quran. Jadi, jika diadakan revisi nantinya hanya akan buang-buang duit. If You Know What I Mean. LOL
Yang benar adalah transplatasi ginjal harus dilakukan dengan ketersediaan ginjal yang ada.
Kalau tidak ada penyedia ginjal, wafat dong orang-orang yang butuh ginjal untuk tetap hidup?
Penyedia pasti ada. Hanya kuotanya saja yang tidak dapat menyamakan jumlah peminat.
Kok saya jadi berpikir kalau jual beli ginjal lebih baik diperbolehkan saja, bukan diharamkan?
Weh? Anda malah seperti menjilat ludah sendiri? Tadi diatas bilang kalau haram, sekarang jadi nggak?
Sepertinya memang perlu merevisi hukum yang ada.
Wkwkwk. Sudah saya bilang bahwa itu sama saja dengan menyalahi aturan AGAMA. Berani sama ALLAH?
Tapi ...
Nggak ada tapi-tapian. Mau masuk neraka?
Not Responding ....
LOL LOL LOL LOL
Itulah yang terkadang membuat banyak orang lupa untuk bersyukur. Pasti ada hikmah dibalik itu semua. Kematian dan Kehidupan itu pasti ada. Tapi, waktunya kapan untuk hidup dan mati bukan keputusan manusia. WAKTU = TIME not Process!
Pendonor menjual organ dalamnya karena alasan masalah ekonomi, seperti: kemiskinan, hutang, dan lain-lain.
Kenapa tidak bekerja saja? Toh, dengan bekerja anda tidak akan miskin.
Sudah bekerja, sudah usaha tapi hutang masih banyak. Debt collector datang terus menagih hutang. Katanya ingin membunuh dan menyita barang saya. Makanya saya terpaksa menjual ginjal sebagai sarana melunasi hutang-hutang saya.
Percayalah dengan adanya TUHAN. TUHAN tidak pernah bohong. Beribadahlah sesuai waktunya, jangan diulur-ulur. Kalau diulur-ulur, TUHAN juga akan mengulur-ulur waktu dalam membagikan rezeki NYA kepada anda.
Masih nggak lucu ya?
Ya sudah. silakan anda berangan-angan dan berpikir lagi. Nanti jika sudah merasa lucu, silakan SHARE artikel ini agar teman-teman anda atau orang lain juga ikut baca, LOL.
INTI dari postingan ini adalah
- Siapapun anda, entah itu penegak hukum, guru, orang tua, maupun seorang komandan, anda haruslah bersikap tegas, jangan hanya menyalahkan satu pihak. Tunjukkan bahwa anda adalah profesional. Satu salah, semua juga salah apabila mereka jelas terbukti ikut terkait. Tidak ada akibat apabila tidak ada sebabnya. Tidak ada jual beli ginjal apabila tidak ada pemasok dan pembeli.
- Bersyukurlah dengan apa yang anda miliki sekarang. Anda akan miskin apabila anda sendiri malas-malasan untuk mengejar atau mencari rezeki. TUHAN akan selalu melihat dan menilai usaha anda. Anda malas, TUHAN juga malas memberikannya kepada anda. Optimis, jangan pesimis.
- Takut mati itu sah. Yang tidak sah apabila anda telah berpikir akan mati tapi tidak mau menambah pahala. Yang menentukan anda mati hanyalah TUHAN, jangan sok tau!
- Berpikirlah cerdas, karena itu akan selalu menguntungkan anda.
-------------
Sekian bahasan pendapat saya hari ini, maaf apabila ada kekeliruan dalam penyampaian dan penulisan.
Jika ingin komplain, silakan menuju ke halaman kontak. Nanti akan saya hapus atau edit kembali.
Terimakasih telah berkunjung. Akhir kata, salam Ngeblog Asyikk \^o^/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar